SELAMAT DATANG DI LAMAN RESMI LKBH PERMAHI Pusat
(Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia)


Welcome in Official Website of LKBH PERMAHI Pusat
(Institute for Consultation and Legal Aid
Indonesian Law Students Association)

Senin, 28 Maret 2011

Cicak Nguntal Boyo


LIRIK : Cicak Nguntal Boyo
BY CHEBOLANG


ANA CICAK NGUNTAL BOYO
BOYO COKLAT NYEKEL GODO
OJO SENENG NGUNTAL NEGORO
MUNDAK RAKYATMU DADI SENGSORO
INI CERITA NEGERI BEDEBAH
PEMIMPINYA HIDUP MEWAH
TAPI RAKYATNYA MAKAN SUSAH
HASIL DARI MENGAIS SAMPAH
DI NEGERI PARA BEDEBAH
YANG BAIK DAN BERSIH BISA SALAH
KEBOHONGAN ITU LUMRAH
RAKYAT KECIL HANYA BISA PASRAH
BUBRAH! PARAH!
BUBRAH! PARAH! BUBRAH!
ANA CICAK NGUNTAL BOYO
BOYO COKLAT NYEKEL GODO
OJO SENENG NGUNTAL NEGORO
MUNDAK RAKYATMU DADI SENGSORO
http://jokosupriyanto.com
RAKYAT MENCARI PIMPINAN
KETEMUNYA JURAGAN
RAKYAT MENCARI IMAM, YA IMAM
KETEMUNYA TUAN
MAKA JANGAN-LAH JANGAN HERAN
JIKA ADA MAFIA DI PERADILAN
JUAL BELI PASAL DAN HUKUMAN
YANG KUAT BAYAR PASTI MENANG
KATANYA JAMAN SUDAH REFORMASI
TAPI HUKUM MASIH BISA DIBELI
JADI BARANG DAGANGAN, OBYEK KORUPSI
NGGAK PUNYA MALU DAN HARGA DIRI
http://jokosupriyanto.com
KALIAN KIRA SELAMANYA RAKYAT KITA BODOH
JIKA RAKYAT MARAH TIRANI PASTI AKAN ROBOH!
ANA CICAK NGUNTAL BOYO
BOYO COKLAT NYEKEL GODO
OJO SENENG NGUNTAL NEGORO
MUNDAK RAKYATMU DADI SENGSORO
BIBIT ITU TUNAS
CANDRA ITU SINAR
YANG MENJADI SIMBOL
TEGAKNYA KEADILAN
LANGKAH KECIL TELAH DIMULAI
DARI BAYI BERNAMA DEMOKRASI
KEADILAN TAK BISA DITAWAR LAGI
KEPASTIAN HUKUM ADALAH HARGA MATI
MUNGKIN KITA CAPEK REVOLUSI
MUNGKIN KITA BOSAN DEMONSTRASI
TAPI JANGAN PERNAH BERHENTI
PALING TIDAK TUNJUKAN RASA PEDULI
UNTUK INDONESIA YANG KITA CINTAI
http://jokosupriyanto.com
ANA CICAK NGUNTAL BOYO
BOYO COKLAT NYEKEL GODO
OJO SENENG NGUNTAL NEGORO
MUNDAK RAKYATMU DADI SENGSORO

Read more...

Good Government to be Good Governance


"Good Government to be Good Governance"
oleh Suhendar (Sekretaris Cabang DPC PERMAHI Tangerang);

Read more...

Jumat, 25 Maret 2011

SIDANG PUTUSAN PERKARA CLASS ACTION PERMAHI VS DPR RI


Salam PERMAHI !

Kami Informasikan kepada Rekan-rekan PERMAHI bahwa Sidang Putusan Perkara Class Action PERMAHI Vs. PERMAHI dilaksanakan pada Hari Selasa, tanggal 29 Maret 2011 di Ruang Sidang 303 Lantai 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No. 17 Jakarta Pusat.

Bagi rekan-rekan yang hadir agar komfirmasi terlebih dahulu kepada Dir. LKBH Pusat, Syukni Tumi Pengata, No Hp. 085263271520.

Dikarenakan biasanya Tergugat selalu datang siang, (walaupun jadwal sidang Pukul 09.00 WIB), maka untuk tidak merugikan rekan-rekan untuk waktunya yang berharga, kami anjurkan agar datang ke PN Jakpus pada jam 13.00 WIB.

Demikian kami sampaikan, Terima Kasih atas perhatiannya.

Read more...

Selasa, 22 Maret 2011

MAPERCA PERMAHI BALI TAHUN 2011

Read more...

Senin, 21 Maret 2011

A World Without Lawyer - - - Can You Imagine that ?


Bagaimana Dunia tanpa Pengacara ?
Dapatkah anda membayangkannya ?
Video ini menunjukkan betapa pentingnya Pengacara untuk Kehidupan Manusia.
Walaupun Anda tidak mengetahuinya.


How the World without a lawyer?
Can you imagine?
This video shows how important the Lawyers for Human Life.
Although you do not know.

Read more...

PELATIHAN PEMBUATAN SURAT GUGATAN HUBUNGAN INDUSTRIAL - Phase 1






Salam PERMAHI,


Kepada Yth,
Rekan-rekan Anggota PERMAHI dan Mahasiswa Hukum

Dengan Hormat,
Sehubungan dengan rangkaian peningkatan kapasitas dan kualitas keilmuan praktek hukum, maka kami mengajak Rekan-rekan untuk dapat hadir dalam Pelatihan pembuatan surat gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial - Phase 1, yakni pada :

Hari : Senin
Tanggal : 21 Maret 2011
Jam  : 21.00 Wib s.d Selesai
Tempat : Markas 303 , Jl, T.B. Simatupang

Untuk komfirmasi kehadiran mohon menghubungi Bung Patar Aritonang, Wakil Direktur LKBH PERMAHI Pusat, Hp. 0813 6150 2243

Terima Kasih,

Hormat Kami,
LKBH PERMAHI Pusat

ttd.
Syukni Tumi Pengata.

Read more...

PERATURAN ORGANISASI NO.1/PO/III/2011 TENTANG KODE ETIK PEMBELA UMUM LKBH PERMAHI

For Download :
https://docs.google.com/document/d/1g1tSph5RLRrbg5g7mho226yw6_GOQOcU-l-VBLNHb68/edit?hl=en

Read more...

Minggu, 20 Maret 2011

SURAT UNDANGAN KE DIREKTUR LKBH PERMAHI PUSAT DARI DPC PERMAHI BOGOR




Nomor      : 06/MAPERCA_V/DPC-PERMAHI-BOGOR/Und/III/2011
Lampiran   : -
Perihal    : Undangan Narasumber

                                             Bogor, 20 Maret 2011

Kepada
Yth. Direktur LKBH DPP PERMAHI
Sdr. Syukni Tumi Pengata, S.H.
  di Tempat


Assalammu’alaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera kami sampaikan kepada Saudara semoga senantiasa berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.

Sehubungan akan dilaksanakannya kegiatan Masa Perkenalan Calon Anggota Angkatan Ke-V (MAPERCA V) DPC PERMAHI BOGOR, dengan tema “RAISE Ourselves Up! (Representative, Adaptable, Integrity, Solidarity and full of Enthusiasm)”, yang merupakan rangkaian kegiatan perkenalan, pembekalan dan pelantikan anggota baru PERMAHI, yang Insya Allah akan diselenggarakan pada:

Hari, tanggal  : Jumat - Minggu, 25 - 27 Maret 2011
Tempat         : Villa Ersa Cisarua – Bogor
Waktu          : Pkl. 07.00 WIB (25 Maret 2011) – 
                 Pkl. 13.00 WIB (27 Maret 2011)

Maka kami selaku panitia pelaksana yang bergerak atas nama Pengurus DPC PERMAHI Bogor, mengundang Saudara sebagai salah satu pembicara pada materi “Mengenal Lebih Dekat Unit Kerja LKBH PERMAHI”. Adapun waktu dan tempat pemberian materi yakni pada:

Hari, tanggal  : Sabtu, 26 Maret 2011
Waktu          : Pkl. 16.00 – 17.30 WIB
Tempat         : Villa Ersa Cisarua - Bogor
  

Demikian surat undangan kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kehadiran Saudara. Semoga kerja sama yang kita jalin senantiasa memberikan manfaat bagi kita semua.
Wassallammu’alaikum. Wr. Wb.

Hormat Kami,

Ketua Panitia
Sekretaris
Taruli Tua Tampubolon
R. Syafaati Humaerah Suryo



Mengetahui,
 Ketua DPC PERMAHI Bogor


 Arief Irvansyah

                             
*Mohon maaf bila terdapat kesalahan dalam penulisan nama/gelar

Read more...

Jumat, 18 Maret 2011

MAPERCA PERMAHI JAKARTA TAHUN 2011

Read more...

Kamis, 17 Maret 2011

MAPERCA PERMAHI MEDAN TAHUN 2011

Read more...

Rapat Internal LKBH PERMAHI Pusat

Kepada Rekan-rekan Pembela Umum
LKBH PERMAHI

Sehubungan dengan telah diterimanya Proposal Acara oleh Wakil Rektor III Universitas Tama Jagakarsa mengenai pelaksanaan Seminar dan Pelatihan Advokasi bagi Mahasiswa Universitas Tama Jagakarsa.

Maka rekan-rekan diundang untuk Rapat, pada :
Hari : Kamis
Tanggal : 17 Maret 2011
Jam : 21.00 Wib
Lokasi : Kantor Advokat Kanda Chairilsyah, Jalan Jatipadang Raya No. 5, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Demikian disampaikan, Terima Kasih

Read more...

Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia



MIRANDA PRINCIPLE adalah merupakan hak konstitusional yang bersifat universal ( digunakan di hampir semua negara hukum). Indonesia sebagai negara salah satu negara hukum (rechts staat)  sangat menghormati MIRANDA PRINCIPLE ini. Komitmennya Indonesia terhadap penghormatan MIRANDA PRINCIPLE telah dibuktikan dengan mengadopsi MIRANDA PRINCIPLE  ke dalam sistem Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Secara universal MIRANDA PRINCIPLE meliputi:    
  1. Hak untuk tidak menjawab atau diam sebelum diperiksa dan/atau sebelum dilakukan penyidikan (a right to remain in silent);
  2. Hak untuk menghadirkan Penasehat Hukum dan hak untuk berkonsultasi sebelum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan oleh penyidik (a right to the presence of an attorney or the right to counsel); 
  3. Hak untuk disediakan Penasehat Hukum bagi tersangka atau terdakwa yang tidak mampu;   
MIRANDA PRINCIPLE, dalam praktiknya dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:   

1.    MIRANDA RULE, yaitu suatu aturan yang mewajibkan polisi atau penyidik untuk memberikan hak-hak seseorang sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik antara lain:   

a.) hak untuk diam, karena segala sesuatu yang dikatakannya dapat digunakan untuk melawannya dan memberatkannya di Pengadilan;   

b.)    hak untuk menghubungi Penasehat hukum/advokat, jika ia tidak mampu maka ia berhak untuk disediakan Penasehat hukum oleh negara [vide: pasal 56 ayat (1) KUHAP;   

2.    MIRANDA RIGHT:   

a.)    hak untuk diam dan menolak menjawab segala pertanyaan polisi yang menangkap sebelum diperiksa oleh penyidik; 
  
b.)    Hak untuk menghubungi Penasehat hukum dan mendapat bantuan hukum dari advokat bersangkutan (Pasal 54 KUHAP); 
  
c.)    Hak untuk memilih Penasehat hukumnya sendiri (vide: Pasal 55 KUHAP); dan   

d.)    Hak untuk disediakan Penasehat hukum jika tersangka “tidak mampu” (Psl.56 ayat 1 KUHAP);   

3.    MIRANDA WARNING, adalah peringatan yang harus diberikan kepada tersangka akan hak-haknya sebagaimana yang terdapat di dalam miranda rule dan miranda right di atas (Pasal 114 KUHAP), polisi tidak bisa menginterogasi tersangka di tempat kejadian, kecuali menanyakan sebatas indentitas belaka. Jika dilakukan maka hasilnya tidak sah dan tidak bisa dijadikan bukti di Pengadilan;   

Dalam hukum acara pidana Indonesia MIRANDA PRINCIPLE diakomodir  dalam Pasal 54, 55, 56 ayat (1) dan pasal 114 KUHAP. Secara khusus MIRANDA RULE  terdapat di dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP yang berbunyi sbb: “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai Penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan WAJIB (IMPERATIF) menunjuk Penasehat hukum bagi mereka;   

Tujuan yang hendak dicapai dalam  MIRANDA RULE yang terdapat di dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP adalah agar terjamin pemeriksaan yang fair dan manusiawi terhadap diri Tersangka/Terdakwa dengan hadirnya Penasehat Hukum untuk mendampingi, membela hak-hak hukum bagi Tersangka atau Terdakwa sejak dari proses penyidikan sampai pemeriksaan di pengadilan. Kehadiran Penasehat Hukum dimaksudkan untuk dapat melakukan kontrol, sehingga proses pemeriksaan berlangsung fair dan manusiawi dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dalam proses peradilan dan terhindar dari pelanggaran HAM (vide: Pasal 33, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) dari UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia] di samping itu adanya kontrol oleh Penasehat Hukum terhadap jalannya pemeriksaan Tersangka selama dalam proses persidangan di pengadilan;   

Berdasarkan uraian dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP, maka:   

a.    Dalam tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan kepada Tersangka/Terdakwa harus diancam dengan pidana mati atau 15 (lima belas) tahun atau lebih atau yang tidak mampu di-ancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang tidak punya Penasehat Hukum sendiri, Pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk Penasehat Hukum bagi mereka (tersangka/terdakwa);   

b.    Pemeriksaan penyidikan yang tersangkanya tidak didampingi Penasehat Hukum sesuai dengan kerangka Pasal 114 Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHAP, maka hasil pemeriksaan penyidikan tersebut adalah tidak sah atau batal demi hukum, karena bertentangan dengan hukum acara (undue process);   

c.    Bahwa kewajiban pejabat yang bersangkutan untuk menunjuk Penasehat Hukum bagi terdakwa tidak bisa ditawar-tawar karena bersifat imperatif dan tidak harus menunggu atau bergantung pada inisiatif pihak keluarga terdakwa yang mencarikan Penasehat Hukum bagi terdakwa. Semua pejabat penegak hukum dalam semua tingkat proses peradilan pidana di negeri ini harus menghormati UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, khususnya tentang Miranda Rule yang terdapat di dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP;   

*Syukni Tumi Pengata

Read more...

Selasa, 15 Maret 2011

Tentang PERMAHI

PERMAHI adalah singkatan dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia.

"...PERMAHI beranggotakan individu-individu mahasiswa hukum di Indonesia ( stelsel aktif ), bukan merupakan perwakilan dari organisasi mahasiswa atau pun organisasi solial politik lainnya. PERMAHI independen, bukan afiliasi atau bagian dari kekuatan politik , sosial , kelompok atau golongan lainnya. PERMAHI bergerak dalam tataran intelektual kemahasiswaan dan merupaya menciptakan kader profesi hukum yang sesuai dengan nilai nilai kePERMAHIan, yaitu intelektual, berintegritas dan memiliki rasa cinta tanah air yang diwujudkan dalam berbagai kegiatan Kegiatan PERMAHI meliputi , pembekalan hukum , pengabdian sosial pada masyarakat, bantuan hukum kepada masyarakat secara cuma-cuma, penyuluhan hukum kepada masyarakat, pengkajian dan pengawasan terhadap penegakan hukum ditanah air....."

Read more...

Analytic

LKBH PERMAHI PUSAT © Layout By Hugo Meira.

TOPO